Wahai Akhi, Haruskah Aku Yang Melamarmu

DETIK ISLAMI DARI INFOBERKAH.COM - RENUNGAN HARIAN
Assalamualaikum sahabat islami , mohon dibaca dengan kesungguhan hati





AKHIY... MAUKAH MENIKAH DENGANKU?

Dulu ana datang ke suami ana, justru ana yang menawarkan diri ke suami.
''Akhiy maukah menikah dengan ana?'', tawarku padanya.


Waktu itu dia masih kuliah smester 8. Dia cuma bengooonggg seribu bahasa, serasa melayang di atas awan, seolah waktu terhenti. Beberapa saat setelah setengah kesadarannya kembali dan setengahnya lagi entah kemana, dia berucap,

'''Afwan ukh... anti pengen mahar apa dari ana?'' "Cukup antum bersedia menikah denganku saja itu sudah lebih dari cukup"

Bak orang awam mendaki gunung yang tinggi lagi extreme, ehhh... dianya langsung lemesss... kayak pingsan. Besoknya datang nazhar, terus khitbah. Lalu untuk ngumpulin uang buat nikah, dia jual sepeda dan jual komputernya... untuk mahar dan biaya nikah. Di awal pernikahan dia gak punya pendapatan apa-apa. Kita usaha bareng dan ana gak pernah nanya seberapa pendapatnya ataupun dia kerja apa. Selama ana nikah dengannya ana belum pernah minta uang. Hingga kinipun kalo gak dikasih ya diam. Saat beras habis... ana gak masak. Saat dia nanya, "koq gak masak beras dek?"

"Habis mas", jawabku
"Koq gak minta uang?", lanjutnya.
Ana gak jawab, takut suami gak punya kalo ana minta. Jadi ana takut menyinggung perasaan kekasih hatiku.. weee.

Kalo kita menghormati suami, maka suami akan menyayangi kita lebih dari rasa sayang kita ke dia. Bahkan usaha sekarang dah maju pesat... alhamdulillah. Ibarat kata uang 50jt dah hal biasa. Lalu suatu hari ana tawarkan dia nikah lagi namun dia gak mau. Katanya ana itu tidak ada duanya... hehehe ngalem dewek. Walaupun ortunya dulu gak ridho dengan ana, karena salafi... sekarang sudah baikan.

Rezeki bisa dicari bersama. Bagi ana usaha yang dicari bersama suami susah-payah bersama, setelah sukses... maka banyak kenangan manis yang tak terlupa. Kita jadi saling memahami dan mengerti karakter masing-masing karena kita sering berinteraksi.

"Suamiku adalah temen curhatku...
suamiku adalah patner bisnisku...
suamiku adalah ustadz tahsinku...
suamiku adalah temen seperjuanganku...
suamiku adalah sahabatku...
suamiku adalah temen mainku...
suamiku adalah temen berantemku...", itulah kiranya yang ana rasakan darinya, setelah 12 tahun menikah dan insya Alloh dikaruniai anak 7 semoga semakin menambah keberkahan dalam rumahh tangga ana...

Dan bukan hal yang hina bagi ana kalo ada seorang akhawat datang menawarkan diri ke ikhwan. Ana dulu hanya melihat dari bacaan al-Qur'annya yang bagus dan dia sangat menjaga sholatnya itu aja gak lebih. Jadi para akhawat yang belum menikah... apa yg menghalangi anda untuk menikah muda? Apa karena melihat pendapatan materi dari ikhwan yang menghalaginya?

*Seorang ibu yang menceritakan kisah cintanya
*Dengan sedikit perubahan 


Demikian Renungan harian "Wahai Akhi , Haruskan Aku Yang Melamarmu" semoga bisa bermanfaat dan mohon untuk sebarkan sobat islami.
wassalam

Jangan Nikahi Perempuan Ini Untuk Sementara

DETIK ISLAMI DARI ISLAMPOS.COM 
MENIKAH memang kewajiban. Namun, tidak bisa kita sembarang memilih orang untuk dinikahi. Termasuk perempuan yang akan dinikahi pun harus kita ketahui pula boleh tidaknya untuk dinikahi. Sebab, dalam Islam, hal ini sudah diatur dengan baik. Nah, untuk sementara waktu, ada perempuan-perempuan yang tidak boleh Anda nikahi. Siapa sajakah mereka?


1. Saudara perempuan istri hingga istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau ia meninggal dunia. Karena Allah Ta’ala berfirman, “(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,” (QS. An-Nisa: 23).
2. Bibi istri, baik bibi dari jalur ayah atau bibi dari jalur ibu. Jadi, ia tidak boleh dinikahi hingga istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau meninggal dunia. Karena Abu Hurairah RA berkata, “Rasulullah SAW melarang seorang perempuan dinikahi beserta bibi dari jalur ayahnya atau bibi dari jalur ibunya,” (Muttafaq alaih).
3. Perempuan yang bersuami. Jadi ia tidak boleh dinikahi hingga ia dicerai suaminya, atau menjanda dan masa iddahnya habis. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami,” (QS. An-Nisa: 24).
4. Perempuan yang sedang menjalani masa iddah karena perceraian, atau suaminya meninggal. Jadi, ia haram dinikahi dan dilamar hingga masa iddahnya habis. Tapi, tidak ada salahnya menyindir perempuan tersebut, misalnya dengan berkata kepadanya, “Aku tertarik kepadamu.”
Sebab Allah Ta’ala berfirman, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun,” (QS. Al-Baqarah: 235).
5. Perempuan yang telah ditalak tiga, hingga ia menikah dengan suami lain dan berpisah dengannya karena perceraian atau suaminya meninngal dunia, dan setelah masa iddahnya habis. Karena Allah Ta’la berfirman, “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain,” (QS. Al-Baqarah: 230).
6. Perempuan yang berzina hingga bertaubat dari zina dan diketahui betul-betul taubat. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi melainkan oleh yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin,” (QS. An-nurr: 3).
Dan karena Rasulullah SAW bersabda, “Laki-laki pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan seperti dirinya,” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah